Senin, 15 Agustus 2016
Jumat, 12 Agustus 2016
Contoh Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Du/Di
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Antara
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 JATI
dengan
KUTOGORO MOTOR
dengan
KUTOGORO MOTOR
Nomor
: 45.2/ /2016
Pada
hari Kamis tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu enam
belas bertempat di SMK Negeri 1 Jati, kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
1. Drs. SAEDAN, M.Pd
: Selaku Kepala SMK Negeri 1 Jati yang beralamat di Jl. Raya Jati Km.
1 Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. SUMARDI : Selaku Pimpinan Bengkel Kutogoro
Motor yang beralamat di Jl. Doplang – Kemadoh Km. 1 Doplang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dengan
menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah
pengalaman praktek kerja lapangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja
sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerja
sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui
peningkatan mutu pendidikan di SMK Negeri 1 Jati sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang otomotif.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja
sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan di SMK Negeri 1 antara
lain :
1.
Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin;
2.
Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak;
3.
Pelaksanaan Prakerin siswa SMK Negeri 1 Jati Kompetensi Keahlian TSM;
4.
Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak;
5.
Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama;
6.
Pemasaran dan penyaluran tamatan;
7.
Analisa kurikulum sekolah dan industry;
8.
Tim Penguji uji kompetensi / Asesor;
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab :
1.
Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2.
Menyiapkan siswa Prakerin.
3.
Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
4.
Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
5.
Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1.
Melayani bimbingan kejuruan.
2.
Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
3.
Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4.
Memberikan kesempatan pelatihan praktik siswa.
5.
Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
6.
Melegalisasi Sertifikat Prakerin yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA
7.
Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.
Pasal 5
TIEM PELAKSANA
1.
Kepala SMK Negeri 1 Jati sebagai penanggung jawab.
2.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK Negeri 1 Jati
3.
Ketua BKK Wijaya Karya SMK Negeri 1 Jati.
4.
Ketua Program Keahlian Teknik Sepeda Motor SMK Negeri 1 Jati.
5.
Guru Produktif SMK Negeri 1 Jati.
Pasal 6
WAKTU PERJANJIAN
1.
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
2.
Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua
belah pihak.
Pasal 7
LAIN-LAIN
1.
Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini
hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala
perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan
diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan ditandatangani di atas materai secukupnya oleh kedua belah
pihak.
Ditetapkan
di : Jati
Tanggal : 14 Juli 2016
PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA
Pimpinan Bengkel Kepala SMK Negeri 1 Jati
KUTOGORO MOTOR
SUMARDI Drs. SAEDAN, M.Pd
NIP. 19610505 198803 1 014
Rabu, 10 Agustus 2016
Selasa, 09 Agustus 2016
Langganan:
Postingan (Atom)