Jumat, 12 Agustus 2016

Contoh Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Du/Di



NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Antara
 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 JATI
dengan
    KUTOGORO MOTOR      
Nomor : 45.2/         /2016

Pada hari Kamis tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu enam belas bertempat di SMK Negeri 1 Jati, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Drs. SAEDAN, M.Pd    : Selaku Kepala SMK Negeri 1 Jati yang beralamat di Jl. Raya   Jati   Km. 1 Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. SUMARDI                  : Selaku Pimpinan Bengkel Kutogoro Motor yang  beralamat    di Jl. Doplang – Kemadoh Km. 1 Doplang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya menambah pengalaman praktek kerja lapangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar   mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini : 
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan di SMK Negeri 1 Jati sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang otomotif.

Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan di SMK Negeri 1 antara lain :
1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan system ganda/ Prakerin;
2. Pertukaran staf untuk kepentingan kedua belah pihak;
3. Pelaksanaan Prakerin siswa SMK Negeri 1 Jati Kompetensi Keahlian TSM;
4. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak;
5. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama;
6. Pemasaran dan penyaluran tamatan;
7. Analisa kurikulum sekolah dan industry;
8. Tim Penguji uji kompetensi / Asesor;

Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab :
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan DU/DI
2. Menyiapkan siswa Prakerin.
3. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi Prakerin.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Menyediakan fasilatas untuk pelatihan.

Pasal 4
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Melayani bimbingan kejuruan.
2. Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan.
3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu.
4. Memberikan kesempatan pelatihan praktik siswa.
5. Memberikan kesempatan Prakerin siswa.
6. Melegalisasi Sertifikat Prakerin yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA
7. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum Impelentasi.

Pasal 5
TIEM PELAKSANA
1. Kepala SMK Negeri 1 Jati sebagai penanggung jawab.
2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK Negeri 1 Jati
3. Ketua BKK Wijaya Karya SMK Negeri 1 Jati.
4. Ketua Program Keahlian Teknik Sepeda Motor SMK Negeri 1 Jati.
5. Guru Produktif SMK Negeri 1 Jati.
Pasal 6
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 7
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.

Ditetapkan di  : Jati
Tanggal           : 14 Juli 2016

         PIHAK KEDUA                                                 PIHAK PERTAMA
         Pimpinan Bengkel                                               Kepala SMK Negeri 1 Jati
     KUTOGORO MOTOR



                         SUMARDI                                                      Drs. SAEDAN, M.Pd
                                                                                                  NIP. 19610505 198803 1 014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar